JAKARTA- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengomentari soal investasi miras yang dilarang Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
Perpres tersebut mengatur industri minuman keras atau minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.
Dalam penilaiannya, dia lebih mendukung bila investasi miras dibuka agar roda perekonomian nasional bergerak.
"Kalau tidak ada investasi yang ada hanya pedagang saja. Lalu mereka impor. Sayang sekali karena tidak ada pembangunan pabrik dan truk logistik yang mengangkut. Kalau soal halal haram itu urusan masing-masing, tidak semua orang Indonesia beragama Islam," ujar Agus saat dihubungi Okezone di Jakarta (8/6/2021).
Baca Juga: Investasi Minuman Keras Dilarang, Perdagangan Miras Diizinkan
Menurutnya, isi Perpres 49/2021 bisa saja berbeda dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang masuk Prolegnas di DPR. UU tersebut menurutnya akan memiliki aturan turunan khusus yang belum tentu sama.
"Bila beda UU maka aturan turunannya bisa saja beda juga," ujarnya.