JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus buka-bukaan soal rencana pengenaan PPN sembako. Rencana PPN sembako ini membuat pedagang pasar protes keras karena dianggap kebijakan yang kurang tepat di saat pandemi Covid-19.
Namun ternyata rencana pengenaan PPN sembako ini punya alasan sendiri. Yustinus memastikan, pengenaan pajak sembako tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing," kata Yustinus seperti dikutip dalam akun Twitternya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:Â Rencana Pajak Sembako, Stafsus Sri Mulyani: Kita Tak Membabi ButaÂ
Kebijakan pengenaan PPN juga akan lebih dulu didiskusikan bersama wakil rakyat. Pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan supaya pembiayaan di tengah pandemi tidak melulu andalkan utang.
"Pemerintah mengajak para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan. Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak," ujarnya.
Menurut Yustinus, banyak negara yang sudah menyesuaikan pajak saat ini. Amerika Serikat (AS) misalnya, Presiden Joe Biden berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 21% ke 28%. Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19% menjadi 23%.
"Banyak negara berpikir ini saat yang tepat untuk memikirkan optimalisasi pajak untuk sustainabilitas," katanya.