JAKARTA - Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) bisa diperpanjang. Pasalnya, insentif tersebut dapat mendongkrak penjualan sektor properti.
Koordinator Wakil Ketua Bagian Investasi dan Regulasi REI M Turino Junaedy mengatakan, tujuan dari pemerintah memberikan stimulus berupa PPN DTP itu untuk menggerakan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, pihaknya mengusulkan, bahwa PPN DTP ini jangan disamakan dengan PPN yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan.
Baca Juga: Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Gereja Katedral Rampung 17 Agustus
“Di kendaraan rata-rata itu sudah stock, jadi ada stocknya. Tapi kalau di industri properti adalah rumah inden. Sehingga, butuh sebuah proses sedikitnya itu adalah satu tahun,” katanya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (9/6/2021).
Menurut Turino, kondisi tersebut menyebabkan dampak insentif dari pemerintah belum maksimal. Dia menjelaskan, insentif tersebut hanya berdampak pada rumah-rumah stock.