Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.
"Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebanin PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi," katanya.
Baca Selengkapnya: Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang Pasar Protes Keras!
(Feby Novalius)