JAKARTA - Penerapan industri hijau di Indonesia terus ditingkatkan karena memiliki banyak manfaat. Dalam merealisasikannya, Kemenperin pun akan memberikan Penghargaan Industri Hijau kepada para pelaku industri.
"Kami akan terus dorong para pelaku usaha agar bisa melihat peluang disekitar dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, yang dapat digunakan kembali dan tentunya ramah lingkungan. Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten" ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadiri Peluncuran Penghargaan Industri Hijau 2021 di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga:Â Banyak Orang WFH, Industri Furnitur Mampu Tumbuh 5% di Tengah Covid-19
Agus menjelaskan, Industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
"Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar," ujarnya.
Baca Juga:Â Libatkan Kadin Kembangkan Industri, Menperin: Anindya Bakrie Paham
Selain itu, penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Kemenperin telah mensertifikasi 37 (Tiga puluh tujuh) perusahaan industri dimana seluruhnya tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam sehingga kedepan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat proper biru.