5. Bocoran BEI soal Bukalapan Bakal IPO
"Terkait dengan e-commerce dalam pipeline, terdapat e-commerce yang telah menyampaikan dokumen. Untuk nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna.
Santer disebutkan bahwa satu perusahaan e-commerce tersebut ialah Bukalapak. Adapun rencana Bukalapak melantai di Bursa dikonfirmasi oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang memiliki sebagian saham di perusahaan tersebut melalui anak usahanya.
6. BEI Bakal Ubah Aturan IPO
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.
"Bursa berupaya menjadi Bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder nya, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth," ujar Nyoman.
Namun, melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini dinilai tidak pas jika diterapkan kepada startup unicorn, karena dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan.
(Feby Novalius)