Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako Tidak Dikenakan PPN 12%

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 12 Juni 2021 |13:31 WIB
Sembako Tidak Dikenakan PPN 12%
Pasar Tradisional (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan ada salah makna dalam kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan. Menurutnya, wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya.

"Itu yang terjadi, jadi ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Di sisi lain, bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah dikenakan tarif PPN," ungkap Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya bertemakan "Publik Teriak Sembako Dipajak" di Jakarta, Sabtu(12/6/2021).

Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak

Dia menyebutkan, justru saat ini pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement