Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako Tidak Dikenakan PPN 12%

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 12 Juni 2021 |13:31 WIB
Sembako Tidak Dikenakan PPN 12%
Pasar Tradisional (Foto: Okezone)
A
A
A

"Lalu juga ada rencana kenaikan tarif PPh orang pribadi supaya yang mampu membayar pajak lebih tinggi, dan ada juga konsep-konsep lain, salah satunya PPN ini," tambah Yustinus.

Baca Juga: Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki

Dia mengatakan, persoalan PPN ini menjadi polemik karena sekarang ada distorsi. "Contoh, beras premium, kalo beli 1 kg Rp50 ribu, itu tidak kena PPN. Tapi kalau beli beras di pasar tradisional yang 1 kg Rp10 ribu, itupun tidak kena PPN," ucap Yustinus.

"Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat kita gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. Ini yang sebenarnya ingin kita atasi," terang Yustinus.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement