Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pajak Lembaga Pendidikan

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 12 Juni 2021 |14:12 WIB
Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pajak Lembaga Pendidikan
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia juga mengatakan, saat ini pemerintah banyak menggulirkan subsidi pajak karena pandemi Covid-19. Termasuk salah satunya pajak UMKM 0%, pajak karyawan ditanggung, dan pajak barang/jasa kebutuhan Covid-19 ada yang ditanggung pemerintah dan dibebaskan pajak.

"Tidak mungkin pemerintah berusaha menciderai upaya pemulihan ekonomi dengan melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Maka dipastikan, justru karena kita fokus menggulirkan insentif, kita mulai memikirkan bagaimana kira-kira rancangan payung kebijakan yang baik seperti apa, sehingga saat ekonomi pulih normal pasca pandemi, kita bisa terapkan, jangan sampai pas situasi itu, kita tidak punya landasan hukum atau baru nyusun," pungkas Yustinus.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement