Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pajak Lembaga Pendidikan

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 12 Juni 2021 |14:12 WIB
Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pajak Lembaga Pendidikan
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada lembaga pendidikan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya.

"Padahal yang kita inginkan, adalah menawarkan skema yang tidak lagi pukul rata (single tariff), tetapi multi tariff supaya bisa lebih adil," terang Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya "Publik Teriak, Sembako Dipajak" di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga: Ketika Sri Mulyani Dilema, Beli Mobil Dapat Insentif tapi Sembako Kena Pajak

Dia menyebutkan, hal yang serupa juga terjadi di lembaga pendidikan, tetapi lebih ke lembaga pendidikan swasta dan komersil.

"Jadi lembaga pendidikan yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu, misal jasa sertifikasi, jasa pendidikan profesional, les privat, dan sebagainya. Ini mestinya harus dibedakan dengan pendidikan formal atau sekolah yang sungguh-sungguh nirlaba, bersubsidi, dan lain-lain," jelas Yustinus.

Baca Juga: Ekonom: Jasa Pendidikan Harusnya Disubsidi, Bukan Dipajaki

Dia mengatakan, pemerintah tidak sedang berada dalam rangka menetapkan besaran pajaknya, tetapi ingin mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mendiskusikan perihal hal tersebut.

"Kita sodorkan, supaya dibahas dengan wakil rakyat sebagai representasi kedaulatan. Kami tidak tahu ada draf yang beredar (bocor), tapi berkahnya adalah kita semua bisa berdiskusi dan mendapatkan masukan lebih awal," imbuh Yustinus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement