Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta di Balik Jokowi 'Haramkan' Investasi Miras

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |05:17 WIB
   7 Fakta di Balik Jokowi 'Haramkan' Investasi Miras
Investasi Miras (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Sempat Polemik

Sebelumnya, Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai polemik lantaran mengatur investasi industri miras di sejumlah provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Karena adanya klausul yang mengisyaratkan kebolehan investasi untuk industri miras, ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) protes keras.

Alhasil, Presiden Jokowi pun mecabut ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi dari ormas kegamaan itu.

"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa 2 Maret 2021.

4. Dampak Investasi

Pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda menilai langkah pemerintah sudah tepat dengan larangan tegas bagi investasi produksi miras. Sedangkan untuk perdagangannya diatur di UU terkait miras.

"Jadi ada kepastian bagi investor. Bahwa tidak boleh investasi ke dalam produksi miras," ujar Huda saat dihubungi Okezone.

Dari sisi investasi ini tentu akan merugikan. Karena Indonesia juga masih memperdagangkan miras, namun memang banyak dari impor karena secara demand masih ada di dalam negeri.

"Tapi dalam sisi pengendalian konsumsi akan positif larangan investasi miras ini. Kalau perlu bisa diperketat saja menggunakan cukai yang sangat tinggi, sehingga demand konsumen berkurang," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement