JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, hingga daging. Rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, secara komunikasi publik apa yang disampaikan oleh pemerintah terkait rencana pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok atau sembako sangat buruk.
Baca Juga:Â Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak
“Seharusnya di tengah pandemi sekarang di mana daya beli masyarakat sedang turun, itu tidak etis kalau kita berbicara soal kenaikan pengenaan PPN pada masyarakat apapun kelasnya. Karena PPN itu ditanggung oleh konsumen akhir,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (14/6/2021).
Menurut Tulus, rencana tersebut pada akhirnya dikhawatirkan akan menjadi pemberat produktif daya beli. Di mana, pada situasi pandemi saat ini memang daya beli masyarakat sedang lemah.
“Sebenarnya kalau dilihat mapping-nya, walaupun benar itu kan memang ada pembedaan PPN untuk kelompok menengah bawah. Nah, kalau PPN untuk kelompok menengah bawah yang katanya di RUU itu dikenakan wacana 1%, ini yang harus kita tolak mentah-mentah,” kata dia.
Baca Juga:Â Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal Pajak Lembaga Pendidikan
Follow Berita Okezone di Google News