Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Spesifik Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |18:14 WIB
Spesifik Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak
Sembako Bakal Dikenai Pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menegaskan engenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement