JAKARTA - Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. Pajak hanya dikenakan pada sembako yang dijual dengan harga premium.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako seperti beras hingga daging, apapun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.
Baca Juga:Â Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang, Gaikindo Harap Penjualan Laris Manis
"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).
Neilmadrin menyatakan, saat ini sembako seperti beras hingga daging, apapun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.
Baca Juga:Â Sembako Kena Pajak, YLKI: Tidak Etis dan Harus Ditolak Mentah-Mentah
"Pemungutan ppn ini yang pertama tentunya kami mempertimbangankan untuk memperluas basis pengenaan ppn ini tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini," kata Noor.
Begitu juga dengan daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya. Dia mencontohkan seperti daging wagyu atau profuk luar negeri yang akan dikenakan pajak.
"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada ppn, tapi daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai ppn," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News