Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |20:49 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional
Menteri Keuangan Sri Mulyani Belanja di Pasar Santa. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lainnya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujarnya.

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa. Hal ini seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement