Dia optimis, upaya link and matchini akan mampu semakin menumbuhkan industri keramik nasional, pasalnya sub sektor industri tersebut memiliki comparative advantage atau keunggulan komparatif melalui ketersediaan bahan baku yang melimpah, serta didukung juga dengan kemudahan iklim berusaha Pemerintah melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Hal tersebut diharapkan dapat menumbuh kembangkan industri substitusi impor (Import-substituting industrialization) yang menghasilkan nilai tambah tinggi, memperkuat rantai pasok, memperdalam struktur industri berdaya saing global, dan berwawasan lingkungan,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menambahkan, dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain, pemberian insentif harga gas bumi turun sebesar 6 USD/MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan Industri 4.0, serta revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik.
Selanjutnya, perpanjangan safeguard ubin keramik, pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ”Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan penolong, kami sedang mendesain dibangunnya Pusat Pengembangan Bahan Baku Industri Bahan Galian Nonlogam,” imbuh Khayam.
Kemudian dilakukan juga penyiapan D1 Vokasi Keramik yangakan memulai perkuliahan pertama pada Juli 2021. Serta menjamin kepastian rantai pasok melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyusun Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK).
(Dani Jumadil Akhir)