JAKARTA - Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas eselonisasi di struktur PNS. Nantinya ada tiga jabatan struktural yang dipangkas yakni eselon III, IV dan V. Adapun PNS yang dipangkas eselonnya akan dialihkan ke jabatan-jabatan fungsional.
Baca Juga: Siap-Siap! PNS Pindah Bertahap ke Ibu Kota Baru pada 2023
“Proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi, dan tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional,” kata MenPANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari Akun Youtube KemenPANRB, Jumat (18/6//2021).
Menurutnya pengalihan ini harus tetap melalui pertimbangan yang matang. Di mana selain ASN tidak dirugikan setelah dialihkan tapi juga harus memenuhi beberapa kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional.
Baca Juga: Erick Thohir Larang PNS-Pejabat Kementerian BUMN Keluar Kota hingga 25 Juni
“Kita tidak ingin pengalihan ini menjadi jabatan fungsional rasa struktural. Yang berarti tidak menghilangkan hirarki yang ada,” tegasnya.