JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menindak sejumlah pelaku praktik pungutan liar (pungli). Sosialisasi dan pengawasan di lapangan pun secara rutin disampaikan terkait larangan pungli yang marak terjadi.
"Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian atau penerimaan uang di luar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," ujar Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:Â Tak Ada Lagi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok?
Pelindo II sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelola. Pihaknya juga telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan.
Adapun, satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga:Â Berantas Pungli Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok Sampai ke Akar-akarnya!
"Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari satu operator alih daya, satu supervisor alih daya, dan satu sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal," kata dia.