Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Siapkan Tabungan Hari Tua PNS

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 19 Juni 2021 |10:38 WIB
Sri Mulyani Siapkan Tabungan Hari Tua PNS
Sri Mulyani Jamin Hari Tua PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sedangkan bagu iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.

Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement