Sementara itu, Alphonzus mengatakan, para pelaku usaha sama sekali tidak mengharapkan adanya tambahan pembatasan. Oleh karena itu, pemerintah diminta dapat segera memastikan dan menegakkan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaku usaha sama sekali tidak mengharapkan adanya tambahan pembatasan. Oleh karenanya, diharapkan pemerintah dapat segera memastikan dan menegakkan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten agar peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dapat terkendali,” kata dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal tersebut disebabkan karena kasus Covid-19 yang terus meningkat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.