Selain buyback saham, RUPST juga menyetujui aksi korporasi lainnya yakni pemecahan nilai nominal saham Perseroan atau stock split dengan rasio 1:5.
"Dan karenanya menyetujui pula perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan hasil pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) tersebut," bunyi keterangan Perseroan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.