Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Operasional Mal dan Restoran Diperketat, Tutup Jam 8 Malam!

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |12:02 WIB
Jam Operasional Mal dan Restoran Diperketat, Tutup Jam 8 Malam!
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaskanaan PPKM mikro. Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus covid-19 di tanah air.

“Arahan bapak Presiden Jokowi tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” katanya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Menko Airlangga Pastikan UU Cipta Kerja Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Salah satu yang diperketat adalah jam oeprasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mall.

Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Langkah Krusial Akhiri Pandemi

“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya ditake away ataupun di bawa pulang. Dan layanan pesan antaratau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehaan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement