JAKARTA - Pemerintah menekan penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Secara formal pembentukan UU Cipta Kerja telah Sesuai dengan pasal 20 undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang 12 2011 sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk undang-undang oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan undang-undang cipta kerja yang telah dilaksanakan," kata Airlangga dalam video virtual, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:Â UU Ciptaker Sinkronkan Regulasi Agraria, ATR: Peraturan yang Ada Saling Bertabrakan
Lanjutnya, penerbitan undang-undang Cipta kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, berserikat dan berkumpul.
Baca Juga:Â Tidak Semua Investasi Miras Ditutup, Ini Kepastian bagi Investor
"Ini sebagaimana dijamin dalam ketentuan pasal 27 ayat 2 pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 pasal 28 d ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Dasar 1945," bebernya