Lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
"Hal ini diharapkan dapat mendorong UMK lebih berdaya saing," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)