Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |16:48 WIB
Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak
Pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta keringanan pajak seiring dengan kebijakan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran Covid-19.

Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja yang dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Sri Mulyani soal Sekolah Bakal Kena Pajak

"Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat," katanya dilansir dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Ini Aturan Mainnya

Keringanan tersebut dinilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

"Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement