Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |16:48 WIB
Operasional dan Pengunjung Mal Dibatasi, Pengusaha Minta Bebas Bayar Pajak
Pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

Selain itu, Alphonsus juga berharap pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja.

"Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50% yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Alphonsus mengakui kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang diberlakukan sejak pandemi melanda.

Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja," katanya.

Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang kuat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement