Pemegang saham turut menyetujui perpanjangan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai POJK No.03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Adapun Penunjukan Komisaris Independen dan Direktur yang membidangi CCP SBNT dilakukan dalam rangka pengajuan izin usaha Perseroan sebagai CCP SBNT ke Bank Indonesia guna pemenuhan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter.
RUPST menyetujui pengangkatan Ronald Waas selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dan Iding Pardi selaku Direktur yang membidangi CCP SBNT.
(Feby Novalius)