Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanri Abeng Usul Penguatan Tugas Komisaris dalam RUU BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |17:30 WIB
Tanri Abeng Usul Penguatan Tugas Komisaris dalam RUU BUMN
Kementerian BUMN (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng mengusulkan perlunya penegasan tugas komisaris dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.

Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.

Baca Juga: Erick Thohir Tantang PPI Putar Roda Perdagangan Nasional

Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah.

"Di dalam direksi merencanakan jangka panjang, ya, ini sebenarnya direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," ujar dia, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Erick Thohir Izinkan Seluruh Pegawai BUMN Kerja dari Rumah

Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan.

Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.

Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasehat perseroan negara lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement