Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanri Abeng Usul Penguatan Tugas Komisaris dalam RUU BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 23 Juni 2021 |17:30 WIB
Tanri Abeng Usul Penguatan Tugas Komisaris dalam RUU BUMN
Kementerian BUMN (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Dari pengalaman saya di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa saya tidak akan menandatangani apapun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan itu, itu posisi yang saya ambil. Tapikan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," katanya.

Poin lain yang digaris bawahi lelaki kelahiran Sulawesi Selatan itu adalah kerja sama manajemen. Khususnya, saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di posisi ini, komisaris harus memantapkan atau menguatkan laporan tahunan yang disampaikan direksi kepada pemegang saham.

Selama ini, alih-alih bukannya menguatkan, justru mengomentari dokumen perusahaan yang disodorkan direksi.

"Jadi komisaris itu memantapkan apa yang disampaikan direksi kepada RUPS, jadi jangan sampai, misalnya direksi mengusulkan atau menyampaikan rencananya lalu komisaris membantah atau mengomentari lagi di situ, akhirnya Menterinya bingung, mana yang mesti saya ikut," tutur dia.

Untuk diketahui, RUU BUMN menjadi awal dari DPR dan pemerintah melakukan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang posisi BUMN. Sebab, sebagai perseroan negara, BUMN mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement