Saat ini, Satgas Waspada Investasi OJK berkolaborasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang bertugas di hilir.Pihaknya, melakukan sejumlah tindakan pencegahan seperti patroli siber, edukasi kepada masyarakat, membatasi ruang gerak transaksi keuangan khususnya terkait perbankan dan payment system, serta mendorong pinjol untuk mendaftarkan diri ke OJK.
"Kita di hiliri kita lakukan penghentian kegiatan pinjol ilegal, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal oleh Kemenkominfo, serta penyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)