Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Elnusa Gelar RUPS Online 21 Juli, Ini Agendanya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |14:07 WIB
Elnusa Gelar RUPS <i>Online</i> 21 Juli, Ini Agendanya
Elnusa Gelar RUPS Online (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 21 Juli 2021. Rencana tersebut sudah diumumkan melalui keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nomor surat L9.000D.013C-2021.046 tertanggal 29 Juni 2021.

Perseroan menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan RUPS pada pemanggilan rencana RUPS Tahunan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan RUPS Tahunan dijadwalkan akan berlangsung pada 21 Juli 2021 pukul 14.00.

"Tahun ini merupakan tahun pertama Elnusa menyelenggarakan RUPS Tahunan dengan dua mekanisme kehadiran yaitu hadir dalam rapat secara fisik juga secara elektonik melalui aplikasi eASY.KSEI. Tanggal daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir dalam RUPS Tahunan (Recording Date) yakni per 28 Juni 2021," kata Corporate Secretary Elnusa Ari Wijaya dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Kini Investor Bisa Ikut RUPS Online, Begini Caranya 

Terdapat sejumlah agenda atau mata acara yang akan dibahas dalam RUPS Tahunan kali ini, di antaranya:

1. Persetujuan Laporan Tahunan 2020 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020;

3. Penetapan Tantiem tahun 2020 dan Remunerasi tahun 2021 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

4. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan perhitungan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021;

5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;

6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Ari menambahkan, pada mata acara rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara RUPS Tahunan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Mata acara rapat ke-5 merupakan perubahan susunan Pengurus Perseroan baik untuk anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang akan habis masa jabatannya maupun untuk anggota Direksi atau Dewan Komisaris lainnya sesuai usulan dari pemegang saham pengendali Perseroan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement