Sementara itu aturan PPKM Darurat akan mengatur untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian juga harus dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus ditutup. Sementara Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima delivery/take away.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)