Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |14:25 WIB
PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu aturan PPKM Darurat akan mengatur untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian juga harus dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus ditutup. Sementara Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima delivery/take away.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement