Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |14:25 WIB
PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu aturan PPKM Darurat akan mengatur untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari harus dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian juga harus dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Berikutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus ditutup. Sementara Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima delivery/take away.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement