Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut 'Sentil' Gubernur yang Tak Terapkan PPKM Darurat

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |15:00 WIB
Menko Luhut 'Sentil' Gubernur yang Tak Terapkan PPKM Darurat
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan sanksi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan memberikan sanksi administrasi bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali

"Dalam hal ini Guburnur, Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuaan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mikro darurat bakal dikenakan sanksi adminstaris," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Plus Minus Keputusan PPKM Darurat bagi Ekonomi Indonesia

Kata dia, nantinya para pejabat daerah yang tidak akan melaksanakan PPKM mikro bakal dikirim surat berupa sanksi. Nantinya sanksi ini akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri

"Pengaturan akan dikeluarkan dari instruksi Menteri Dalam Negeri," bebernya.

Saat ini, laporan, periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. 

Baca Juga: PPKM Darurat, Gelombang PHK Menghantui Pekerja Mal

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement