Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mal Minta Sederet Insentif, dari Bebas Pajak hingga Stimulus Listrik

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |11:14 WIB
Pengusaha Mal Minta Sederet Insentif, dari Bebas Pajak hingga Stimulus Listrik
PPKM Darurat, Penguasaha Mal Minta Insentif (Shutterstock)
A
A
A

Seperti diketahui, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement