Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mal Minta Sederet Insentif, dari Bebas Pajak hingga Stimulus Listrik

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |11:14 WIB
Pengusaha Mal Minta Sederet Insentif, dari Bebas Pajak hingga Stimulus Listrik
PPKM Darurat, Penguasaha Mal Minta Insentif (Shutterstock)
A
A
A

Seperti diketahui, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement