Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |13:08 WIB
Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya
PPKM Darurat (Shutterstock)
A
A
A

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement