Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |13:08 WIB
Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya
PPKM Darurat (Shutterstock)
A
A
A

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement