JAKARTA - Menjelang diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah menggodok kebijakan baru perjalanan kereta. Kebijakan tersebut akan disosialisasikan segera.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada masa PPKM Darurat akan terdapat penyesuaian persyaratan menggunakan KA dan pengoperasian perjalanan KA.
"Berbagai perubahan tersebut akan segera kami infokan ke masyarakat setelah semua selesai dibahas bersama para stakeholder," ujar Joni dari keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Selama masa PPKM Darurat, dia mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitasnya, tetap di rumah, dan hanya keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Jika mengharuskan bepergian dengan kereta api, Joni menyarankan untuk menggunakan kereta api di luar jam sibuk.
"Atur kembali jadwal keberangkatan dan kepulangan Anda sehingga tetap dapat menggunakan kereta api dengan aman dan nyaman,"paparnya.