JAKARTA - Selama PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan bukti surat divaksinasi.
Hal ini untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran Covid-19.
Sejak Minggu, 4 Juli 2021, Kementerian kesehatan (Kemenkes) membuka akses bagi operator transportasi udara untuk melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. Dengan begitu, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
Dalam proses tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan integrasi data secara digital tersebut untuk menjaga kesehatan penumpang pesawat.
Budi Sadikin mengatakan, mekanisme integrasi data dipastikan pesawat hanya membawa penumpang yang sehat. Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR hingga antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Budi, Senin (5/7/2021).
Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” katanya.