JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta sejumlah insentif kepada pemerintah agar bisa bertahan dalam situasi PPKM darurat.
"Terhadap kendala dan dampak atas pemberlakuan PPKM-Micro darurat tersebut, PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah langkah dan dukungan dari pemerintah agar kami dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat di masa pandemi ini," ujar Ketua BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Pertama adalah dukungan keringanan beban operasional yang meliputi subsidi 30–50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian. Kemudian, subsidi 30–50% atas biaya penggunaan air tanah.
"Kami juga meminta pengurangan beban pajak baik PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback. Juga meminta keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di mal yang terkena imbas atas penutupan mal selama PPKM mikro," ungkapnya.
Baca Juga: Pengusaha Kesulitan, Pekerja Hotel dan Restoran Dihantui Ancaman PHK
Selain itu, PHRI DKI Jakarta juga meminta dukungan keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap, meliputi pembebasan perpanjangan perijinan-perijinan yang jatuh tempo pada periode PPKM – Mikro Darurat (3 – 20 Juli 2021), ditambah penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan yang lainnya.
"Kami juga meminta penghapusan/pemberian stimulus atau diskon pada Beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitution PPN," tambahnya.
Sutrisno melanjutkan, di bidang ketenagakerjaan, pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), sebaiknya dapat didukung oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya.
"Kami ingin mengajukan subsidi gaji karyawan Hotel dan Restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan. Karena mereka ini yang membutuhkan dari pemerintah," pintanya.