Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perintah Erick Thohir: Pasarkan Harga Ivermectin Sesuai Aturan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |15:47 WIB
Perintah Erick Thohir: Pasarkan Harga Ivermectin Sesuai Aturan
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan agar anggota Holding BUMN Farmasi, PT Indofarma (Persero) dan PT Kimia Farma (Persero) untuk memastikan ketersediaan obat-obatan termasuk ivermectin yang saat ini sedang dalam uji coba klinis.

Erick menilai, harga obat di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat. Padahal, saat ini kebutuhan obat terapi tercatat tinggi untuk digunakan bagi pasien Covid-19.

Baca Juga: Menko Airlangga: PPKM Darurat untuk Menekan Tingkat Penularan yang Tinggi

"Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," ujar Erick Thohir saat mengecek ketersediaan ivermectin di tiga Apotek Kimia Farma di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain memberikan jaminan atas ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Menteri BUMN juga berharap agar masyarakat lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan obat tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkannnya tanpa disertai resep dokter.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Kelangkaan Oksigen untuk Pasien Covid-19

"Masyarakat harus bijak dan faham bahwa obat untuk terapi terkait COVID-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter. Mereka bisa mendapatkannya langsung di instalasi rumah sakit dan klinik, juga di jaringan apotek Kimia Farma dan Lainnya. Karena hal itu sudah menjadi ketentuan, maka laporkan jika ada pelanggaran," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement