Mulai 5-20 Juli 2021 pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR /tes Antigen.
Info selengkapnya terkait layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun dan syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.