JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menjelaskan soal posisi Komisaris yang dijabat dari lingkungan sivitas akademika. Di mana Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini dijabat Ari Kuncoro yang juga menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI).
Dalam menindaklanjuti surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-04509/BEI.PP1/06-2021 tanggal 30 Juni 2021, BRI menjelaskan persoalan jabatan dewan komisaris yang diisi dari lingkungan sivitas akademika.
Baca Juga:Â Gelar RUPSLB, BRI Minta Persetujuan Rights Issue
"Anggota Dewan Komisaris dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika," ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/7/2021).
Dalam menanggapi surat Bursa tersebut Perseroan juga menyertakan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya.
Baca Juga:Â Foto Bukti-Bukti Hilangnya Uang Nasabah Rp400 Juta Bukan Kewenangan BRI
Lalu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata dia.