Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netizen Bingung Swafoto saat Daftar CPNS, Ini Penjelasan BKN

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |18:17 WIB
Netizen Bingung Swafoto saat Daftar CPNS, Ini Penjelasan BKN
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Netizen bingung persoalan swafoto pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satunya ada yang salah dalam mengunggah foto. Hal ini menjadi kekhawatiran para calon CPNS dalam pendaftaran.

Pertanyaan tersebut diungkapkan pada laman media sosial Instagram @wira_sitepu yang ditujukan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kolom komentar.

Baca Juga: Daftar CPNS 2021, Login ke Sini dan Berikut Syaratnya

“Min, itu foto yang diupload, foto selfie atau pas foto ya? Bingung,” tulis akun @wira_sitepu yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Dalam keterangan resmi BKN melalui live Instagram pada akun resmi @bkngoidofficial, PIC SSCASN BKN, Audit mengatakan swafoto pelamar akan ditampilkan di halaman depan sehingga jika pelamar ingin menggunakan foto selfie pada swafoto diperbolehkan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS, Simak Syarat dan Tata Caranya

“Kalau diswafoto itu background warna apapun bebas. Mau selfie pun boleh. Tapi untuk foto di halaman instansi menggunakan foto formal. Karena itu nanti yang akan jadi kartu peserta,” ujarnya dalam diskusi live Instagram pada akun @bkngoidofficial.

Namun, kata Audit, terkait swafoto diawal pendaftaran akun ada pelamar yang sudah terlanjur menggunakan pas foto dengan latar belakang berwarna merah ataupun biru, hal tersebut tidak menjadi suatu persoalan.

“Perihal swafoto tidak menjadi masalah, yang penting wajah pelamar terlihat jelas karena foto tersebut akan dijadikan backup data untuk face recognition peserta,” tutur dia.

Dia menambahkan apabila pelamar sudah masuk pada halaman instansi yang dipilih, maka harus mengikuti instruksi dari yang diminta oleh instansi.

“Misalnya pada instansi A meminta pas foto formal dengan background merah, nah itu harus diikuti,” katanya.

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.

Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap ‘Unggah Dokumen’, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.

Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg. Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya. Perlu diperhatikan, unggahan dokumen tersebut harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement