Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut Sesuaikan Aturan WFO dan WFH di Masa PPKM Darurat

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |16:16 WIB
Menko Luhut Sesuaikan Aturan WFO dan WFH di Masa PPKM Darurat
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaa

Serta, petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional Konstruks dan Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement