Sementara itu, untuk sektor kritikal, Menko Luhut menyampaikan kriteria berupa kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat. Energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaa
Serta, petrokimia, Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional Konstruks dan Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.