Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kadin: Aturan PPKM Darurat Itu Clear, Perusahaan Wajib Taati

Antara , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |19:44 WIB
Kadin: Aturan PPKM Darurat Itu <i>Clear</i>, Perusahaan Wajib Taati
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Kendati demikian, Johnny juga memberi masukan bahwa masih terdapat sektor-sektor yang berada pada area abu-abu, yang artinya mereka sendiri belum tahu apakah mereka esensial atau nonesensial.

Dalam hal ini, Johnny menekankan agar pemerintah dapat merinci lebih dalam terkait kriteria sektor-sektor yang harus 100% WFH atau sebagian karyawan masih diperbolehkan bekerja di kantor pada posisi tertentu.

"Seperti asuransi, mungkin mereka masih bingung memposisikan diri, jadi kriterianya perlu diperjelas," pungkas Johnny.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement