JAKARTA - Perusahaan di Jawa dan Bali wajib menaati peraturan pemerintah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, termasuk ketentuan bekerja dari rumah.
"PPKM darurat itu clear, sudah dikeluarkan aturannya, bahwa ada prioritas, esensial, dan nonesensial itu sebenarnya sudah kompromi sekali. Kalau di luar negeri, lockdown ya lockdown, tidak ada pergerakan orang sama sekali," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan dilansir dari Antara, Rabu(7/7/2021).
Baca Juga: Tak Lapor Ada Karyawannya yang Positif Covid-19, Kantor Equity Life Ditutup
Johnny menyampaikan dalam pemberlakuan PPKM darurat, sektor industri juga diwajibkan memiliki operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), di mana industri dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan secara rutin melaporkan kegiatan produksinya.
Untuk itu, Johnny menegaskan bahwa persoalan bekerja dari rumah (WFH) atau bekerja dari kantor (WFO) seharusnya sudah dapat ditentukan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: Polda Metro Klaim Kepadatan di Titik Penyekatan PPKM Darurat Menurun
"Permasalahannya bukan WFH atau WFO, ini persoalan nyawa manusia. Jadi, sanksi berupa penutupan perusahaan selama tiga hari itu menurut saya boleh saja dilakukan jika perusahaannya memang masih memaksa untuk WFO, padahal mereka nonesensial," ujarnya.