JAKARTA – Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat akan direvisi. Pemerintah akan merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa PPKM Darurat.
Rencana perubahan itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi tentang pengaturan kerja di kantor (Work From Office/WFO) bersama para menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali.
Baca Juga:Menko Luhut: Masyarakat Harus Patuh Prokes, Kita Tidak Bisa Main-Main Lagi
"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi dilansir dari Antara, Rabu (7/7/2021).
Usulan revisi kriteria sektor perkantoran meliputi:
1. Sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.
2. Sektor teknologi informatika dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media.
Baca Juga: Disemprot Anies, Ini 'Dosa' Equity Life Langgar Aturan PPKM Darurat
3. Industri berorientasi ekspor. Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf," kata Dedy.
Follow Berita Okezone di Google News