Share

Aturan WFO-WFH Selama PPKM Darurat Direvisi, Ini Bocorannya

Antara, Jurnalis · Rabu 07 Juli 2021 21:32 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 07 320 2437161 aturan-wfo-wfh-selama-ppkm-darurat-direvisi-ini-bocorannya-gB2vJMSX4p.jfif Virus Corona (Foto: Ilustrasi Shutterstock)

JAKARTA – Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat akan direvisi. Pemerintah akan merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa PPKM Darurat.

Rencana perubahan itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi tentang pengaturan kerja di kantor (Work From Office/WFO) bersama para menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali.

Baca Juga:Menko Luhut: Masyarakat Harus Patuh Prokes, Kita Tidak Bisa Main-Main Lagi

"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi dilansir dari Antara, Rabu (7/7/2021).

Usulan revisi kriteria sektor perkantoran meliputi:

1. Sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

2. Sektor teknologi informatika dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media.

Baca Juga: Disemprot Anies, Ini 'Dosa' Equity Life Langgar Aturan PPKM Darurat

3. Industri berorientasi ekspor. Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf," kata Dedy.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Energi

4. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

5. Makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan

6. Petrokimia

7. Semen dan bahan bangunan

8. Objek vital nasional

9. Proyek strategis nasional

10. Proyek konstruksi

11. Utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya produksi konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata Dedy.

Ada pun operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran staf maksimal 20%.

"Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal seperti tersebut di atas," kata Dedy.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini