Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Setwapres soal 'Restui' Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jadi Komisaris BUMN

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |15:00 WIB
Penjelasan Setwapres soal 'Restui' Rektor UIII Komaruddin Hidayat Jadi Komisaris BUMN
Rektor UIII Komarudin Hidayat Jadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Disentil Yusuf Mansyur, Perbankan Syariah Janji Bisa Bersaing dengan Konvensional

Oemar menjelaskan bahwa sebagaimana yang tercantum pada Perpres No.31/2021 tentang Kementerian Sekretariat Negara telah jelas disebutkan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden.

“Secara jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement