Baca Juga: Disentil Yusuf Mansyur, Perbankan Syariah Janji Bisa Bersaing dengan Konvensional
Oemar menjelaskan bahwa sebagaimana yang tercantum pada Perpres No.31/2021 tentang Kementerian Sekretariat Negara telah jelas disebutkan tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden.
“Secara jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara,” pungkasnya.
(Feby Novalius)