Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Ubah Batas Penarikan Tunai di ATM, Sehari Bisa Tarik Rp20 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 08 Juli 2021 |17:19 WIB
BI Ubah Batas Penarikan Tunai di ATM, Sehari Bisa Tarik Rp20 Juta
Mesin ATM (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement