Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 12 Juli, Syarat Naik KRL Kini Harus Punya STRP dan Pekerja Sektor Esensial

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |11:42 WIB
Mulai 12 Juli, Syarat Naik KRL Kini Harus Punya STRP dan Pekerja Sektor Esensial
Syarat Naik KRL (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Menurut Zulfikri itu akan mulai di lakukan dan diimplementasikan mulai tanggal 12 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat untuk kembali menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat khusunya DKI Jakarta.

"Aglomerasi di Jabodetabek masih cukup sangat tinggi maka per 12 Juli 2021 besok kami akan berlakukan dan bagi masyarakat kami memberikan kesempatan untuk mempersiapkan khususnya kepada calon penumpang yang termasuk sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilita. Tapi tetap prokes harus ketat," ujarnya.

Adapun selain dari perjalanan kereta api aglomerasi pihak dishub melakukan pengetatan yang sama bagi penumpang KA Jarak jauh dengan menambah persyaratan dokumen bukti vaksin dan skrining Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement