Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta 1.300 UMKM Dapat Bantuan Selain BLT, Simak Syaratnya di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 10 Juli 2021 |05:46 WIB
4 Fakta 1.300 UMKM Dapat Bantuan Selain BLT, Simak Syaratnya di Sini
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Cara Dapat Bantuan UMKM

Sementara itu, bagi wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, berikut prosedur yang harus dilakukan:

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM

Untuk informasi lengkap mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses melalui laman www.kemenkopukm.go.id.

4. BLT UMKM Diberikan ke 9,8 Juta Orang

Hingga sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru.

Penyaluran tersebut merupakan penyaluran tahap pertama dari dua tahap yang direncanakan. Sedangkan, untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan. Masing-masing penerima mendapatkan Rp1,2 juta. Sehingga total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement